|
PT
Melia Nature Indonesia (PT MNI) memasarkan produk suplemen kesehatan
dengan sistem penjualan langsung dalam jaringan (Network Marketing)
berstruktur binary murni. Seorang distributor (member) hanya
memiliki 2 frontlines (kaki), sehingga kegiatan bisnisnya terfokus pada pembinaan dua jaringan (jaringan A di kaki kiri
dan jaringan B di kaki kanan). Dibandingkan dengan perusahaan sejenis,
keunggulan PT MNI terletak pada 1) Profile dan Legalitas Perusahaan 2)
Sistem Pemasaran (Marketing Plan), 3) Legalitas dan
Keunggulan Produk.
Profile
dan Legalitas Perusahaan PT MNI menjamin kenyamanan dan
keamanan dalam menjalankan bisnis MLM, serta
menjamin
sustainabilitas bisnis para member. PT MNI merupakan perusahaan MLM
pertama yang memperoleh ijin usaha penjualan langsung dari Departemen
Perdagangan RI dengan nomor: 62/PDN-2/SIUPL/PP/10/2006.
Saham PT MNI dimiliki oleh dua perusahaan besar kaliber internasional:
1) Mother Nature Health
Products (Australia) yang memproduksi Melia Propolis dan 2)
Herbal Science
(Malaysia) yang memproduksi Melia Biyang.
Sistem pemasaran PT MNI adalah koreksi dan terobosan sistem network marketing untuk menjawab kelemahan
sistem multi level marketing konvensional, dengan:
-
membership berlaku selamanya dan diwariskan
-
tidak memberlakukan syarat belanja ulang minimal (tutup
poin) sebagai syarat pencairan bonus
-
tidak memberlakukan peringkat berdasarkan jumlah
member atau besarnya bonus
-
bonus dibayarkan berdasarkan omset dan keseimbangan
perkembangan jaringan yang diperhitungkan secara harian
-
tidak memungut biaya dalam pertemuan-pertemuan yang
melibatkan member atau calon member, yang artinya meniadakan semua
biaya non-transaksi
-
menyediakan 'ruang
anggota' setiap member di
website perusahaan yang mencatat perkembangan jaringan; menjamin
transparansi penghitungan bonus
Produk yang
dipasarkan hanya dua macam yang bekerja sinergis (tidak tumpang
tindih) dalam menyembuhkan penyakit dan memelihara kesehatan, sehingga
dimensi konsumennya luas dan mudah dipahami untuk dipromosikan.
Keduanya telah terdaftar di Badan POM Departemen Kesehatan RI sebagai
"cairan obat dalam" sehingga aman dan legal dipasarkan di
seluruh wilayah hukum NKRI:
-
Melia Propolis:
POM TI 054 6160861
-
Melia Biyang
Spray: POM SI 054 618 411
Kedua macam
produk PT MNI yang dibuat
dengan standard Good Manufacturing Practice (GMP) sudah
terbukti sangat bermanfaat untuk
membantu menyembuhkan atau menyembuhkan berbagai penyakit, baik
penyakit degeneratif (karena bertambahnya usia) maupun penyakit
simtomik (karena infeksi virus, bakteri dan jamur), menjaga kesehatan
dan memelihara sistem kekebalan tubuh.

Ketiga keunggulan PT MNI tersebut menjanjikan tiga
manfaat dari mengonsumsi produk dan menjalankan bisnisnya, yaitu
1) sebagai solusi penghasilan, 2) sebagai solusi kesehatan masyarakat luas
dan 3) sebagai sarana membangun persahabatan dan kepemimpinan bisnis,
dengan lima pilar bisnis network marketing PT MNI. [wdw-1209] |